Maklumat Pelayanan
POHON KINERJA 2022
POHON KINERJA 2021
CASCADING 2022
CASCADING 2021
Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 Tentang Sistim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah mengarahkan bahwa pelaksanaan pemerintahan harus berdayaguna, berhasilguna, bersih dan bertanggungjawab. Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tatat cara Reviu Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Perjanjian Kinerja.
Struktur Organisasi Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 95 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang sosial.
ANJAB,ABK DINSOS TAHUN 2021
SKJ ASN Dinsos Kab. Kubu Raya 2021
Reformasi birokrasi sebagai salah satu bagian dari reformasi pasca krisis melanda Indonesia pada tahun 1998- 1999, bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegrasi, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani public dengan baik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai nilai dasar dan kode etik aparatur Negara.