
+ Apa Tujuan Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya ?
+ Ada Berapa Macam Standar Pelayanan Dan Informasi Yang Terdapat Di Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya?
+ Bagaimana cara Untuk Mengajukan Permohonan Konsultasi / Audiensi Bagi Instansi/ Individu ?
+ Bagaimana Cara Untuk Menyampaikan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi/ Individu ?
PENGERTIAN UMUM
Apa yang dimaksud dengan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)?
Jawab :
Pemerlu pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS): adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. untuk informasi lebih lengkap KLIK DISINI
Apa yang dimaksud dengan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)?
Jawab :
Adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. untuk informasi lebih lengkap KLIK DISINI
Pertanyaan Yang Sering Diajukan
1. Saya dari keluarga tidak mampu yang sulit memenuhi kebutuhan
pokok sehari-hari. Tapi belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah
(bansos). Bagaimana caranya agar bisa memperoleh bantuan?
Jawab :
Berdasarkan UU
No 13 Tahun 2011 semua program bantuan dan pemberdayaan
pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu
kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS
ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang
merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan
kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil
yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga
yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses
bantuan.
Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan di wilayah setempat sesuai
alamat KTP. Perlu diketahui bahwa DTKS berbasis data kependudukan,
sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data.
Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses
bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum
pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri
melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala
Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat ditindaklanjuti dengan
kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai
kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI. Hasil verifikasi dapat
ditindaklanjuti berupa hasil Muskal/Muskel/SPTJM Lurah, kemudian dikompilasi di
tingkat Kabupaten/Kota untuk disahkan oleh kepala daerah sebelum akhirnya
dikirim ke Pusdatin Kemensos.
Sebagaimana diatur dalam Permensos No 3 Tahun 2021 dan Kepmensos No 73/HUK/2024, pengusulan maupun
verifikasi dan validasi usulan DTKS serta penerima bantuan sosial dilakukan
melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation
(SIKS-NG).
2. Apakah ada kriteria tertentu untuk Fakir Miskin
yang mendapat prioritas untuk diusulkan ke dalam DTKS dan atau penerima bansos?
Jawab :
Menteri Sosial RI telah menerbitkan Permensos Nomor 262 Tahun 2022 per 31
Desember 2022 tentang Kriteria Fakir Miskin. Saat ini peraturan tersebut telah
diimplementasikan dalam setiap proses usulan DTKS melalui SIKS-NG.
3. Apa yang dapat diketahui dari laman Cek Bansos
Kementerian Sosial RI?
Jawab :
Kementerian Sosial RI telah menyediakan laman penerima bansos
melalui tautan: cekbansos.kemensos.go.id. Laman tersebut menampilkan
nama seluruh penerima bantuan sosial dari
Kementerian Sosal RI di lingkup desa/kelurahan sesuai
pengaturan NAMA dan ALAMAT yang diketikkan. Tujuannya agar masyarakat dapat
melakukan pengecekan mandiri apakah namanya masuk sebagai calon penerima
bantuan sosial atau tidak. Selain itu juga dapat mememberikan keleluasaan bagi
masyarakat untuk dapat mengetahui nama penerima bantuan di sekitarnya, sehingga
dapat turut menjalankan fungsi pengawasan akan ketepatan sasaran bantuan di
lingkungannya. Jadi pastikan mengetikkan nama lengkap sesuai KTP untuk
memastikan data yang keluar adalah data yang dimaksud.
Selengkapnya
silakan cek tautan berikut : Panduan Pengguna laman cekbansos.kemensos.go.id
Perlu dipahami bahwa pengecekan melalui laman ini tidak
berbasis NIK, sehingga apabila kebetulan di suatu wilayah terdapat kesamaan
Nama dan Usia, maka sulit menentukan data mana yang dimaksud. Apabila pengecekan
bertujuan untuk memastikan status kepesertaan bansos, disarankan menggunakan
pengecekan berbasis NIK.
4. Bagaimana cara mengetahui secara pasti keberadaan saya
dalam DTKS dan status kepesertaan bansos saya?
Jawab :
Status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan
melakukan pengecekan berbasis NIK. Beberapa opsi untuk melakukan pengecekan
berbasis NIK di antaranya :
1) Melalui Desa/Kalurahan/Kelurahan (khusus untuk wilayah
Kabupaten/Kota yang telah memiliki Operator SIKS-NG di
Desa/Kalurahan/Kelurahan) sesuai alamat KTP. Pemohon menunjukkan KTP dan atau
Kartu Keluarga sebagai bahan pengecekan.
2) Melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai alamat KTP.
Pemohon menunjukkan KTP dan atau Kartu Keluarga sebagai bahan pengecekan.
3) Secara mandiri melalui mobile app Cek Bansos Aplikasi milik Kementerian Sosial RI tersebut
dapat diunduh secara gratis di Google Playstore. Pengguna diharuskan membuat
akun dan melengkapi data diri dan keluarga sesuai KTP dan Kartu Keluarga untuk
dapat menggunakan aplikasi tersebut.
Selengkapnya
silakan cek tautan berikut : Panduan Pengguna
Mobile App Cek Bansos
5. Apakah data DTKS dan penerima bantuan sosial tidak pernah
diperbarui sehingga tidak tepat sasaran?
Jawab :
DTKS diupdate secara rutin oleh Dinas Sosial
Kabupaten/Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah
Desa/Musyawarah kelurahan sesuai kebijakan pengelolaan DTKS yang berlaku di
masing-masing Kabupaten/Kota. Hasil update data dikirimkan ke
Kementerian Sosial untuk ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3
Tahun 2021. DTKS diupdate secara berkala dengan penetapan
setiap bulan oleh Menteri Sosial RI.
Sedangkan data penerima bantuan sosial merupakan data yang telah
disahkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial tertentu
periode tertentu. Usulan Penerima Bantuan Sosial bersumber dari DTKS yang telah
melalui proses verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Apabila kemudian diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima
bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Dinas
Sosial Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM
tersebut, agar tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode
berikutnya.
6. Saya sudah 4 tahun menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS). Tetapi 1 tahun terakhir ini mengapa tidak pernah cair?
Jawab :
Perlu diluruskan bahwa saat ini kepemilikan Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS) belum tentu berarti merupakan fakir miskin/penerima bansos
aktif. Kepemilikan KKS juga bisa menandakan bahwa seseorang/keluarga tersebut
sebelumnya pernah menjadi penerima bansos, yang saat ini bisa jadi sudah bukan
penerima bansos.
Perlu dipahami pula bahwa KKS diterbitkan oleh HIMBARA/Bank yang
ditunjuk oleh Menteri Sosial sebagai penyalur bansos sebagai alat
transaksi, agar KPM dapat mencairkan saldo bansos yang ada di rekeningnya.
Bank diperintahkan oleh Menteri Sosial untuk menyalurkan bansos hanya kepada
pemilik rekening yang datanya terdaftar dalam surat perintah pembayaran.
Dengan demikian ada beberapa kemungkinan yang mempengaruhi pencairan bansos di rekening KKS :
- Sudah bukan penerima bansos. Beberapa kemungkinannya antara sudah mengundurkan diri/graduasi, sudah tidak masuk DTKS,
- Perubahan data adminduk KPM yang mengakibatkan data di rekening tidak tidak sinkron Meninggal, pindah adminduk, berganti Kartu Keluarga, dll.
- Pergantian Penyalur. Beberapa kemungkinannya antara peralihan penyaluran dari yang semula melalui HIMBARA jadi melalui PT POS, atau pergantian antara HIMBARA misal mulai tahun ini BSI masuk ke dalam daftar HIMBARA yang ditunjuk oleh Menteri Sosial (Kepmensos No 53/HUK/2023).
7. Saya dulu pernah dapat bansos PKH / BPNT sewaktu masih
tinggal di alamat A. Tetapi sejak pindah rumah dan punya KK baru di alamat B
mengapa bansosnya berhenti?
Jawab :
Perlu dipahami bahwa bantuan sosial dari pemerintah bersifat
atensi. Artinya tidak ada kewenangan mutlak bagi seseorang ataupun keluarga
untuk mempertahankan kepesertaan bansosnya secara terus-menerus. Terutama
apabila kondisi sosial ekonominya sudah tidak lagi layak menjadi penerima dan
ada warga lain disekitarnya yang lebih membutuhkan.
Pada dasarnya pengusulan bansos bersifat kewilayahan. Kepala
daerah dalam hal ini dibantu oleh lurah yang diberikan kewenangan untuk
mengusulkan warganya yang layak dan membutuhkan untuk menjadi penerima bantuan
sosial. Sehingga bagi warga baru di suatu wilayah, apabila memang merasa
sebagai warga kurang mampu dan membutuhkan akses bantuan sosial, dapat melapor
dan mengusulkan diri melalui Ketua RT/RW/Dukuh setempat sesuai alamat KTP.
Selengkapnya terkait pengusulan ada di FAQ No. 1.
Sebelum seseorang/keluarga mengajukan pengusulan bansos, perlu
dipastikan dulu status keberadaannya dalam DTKS. Proses ini dapat dilakukan di
Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai KTP daerah asal. Apabila masih masuk dalam
DTKS, maka data akan dipadankan melalui akun Sistem Informasi Kesejahteraan
Sosial (SIKS-NG) daerah asal menggunakan menggunakan KK/KTP yang sudah pindah
ke daerah tujuan untuk memproses Pindah DTKS. Akan tetapi bila pada saat
pengecekan NIK YBS sudh tidak masuk dalam DTKS, maka kembali ke FAQ No.1.
8. Bagaimana melaporkan penerima bantuan sosial
(Sembako/PKH/KKS) tidak tepat sasaran?
Jawab :
Jika anda menemukan penerima program yang dinilai mampu dan
sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, anda dapat melapor melalui
Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas
Sosial dengan menyertakan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang
jelas agar dapat ditindaklanjuti.
Tautan Video “Yuk Cek Menu “Usul” dan “Sanggah” di Aplikasi Cek Bansos!” oleh Kementerian Sosial RI
9. Hal apa saja yang dapat menyebabkan seseorang/keluarga tidak
lagi menjadi penerima bansos?
Jawab :
1)
Keluar dari DTKS;
2) Perubahan administrasi kependudukan yang tidak dilaporkan;
2) Mengundurkan diri secara sukarela;
3) Ditidaklayakkan oleh Pemerintah Daerah;
4) Disanggah oleh masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos karena dianggap sudah
tidak layak menerima/dalam kondisi mampu/tidak miskin.
5) Dalam 1 KK sudah tidak memiliki komponen yang dipersyaratkan (khusus untuk
PKH)
10. Bagaimana Cara Mendaftar PKH dan siapakah sebenarnya
keluarga yang dapat masuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH)?
Jawab :
Sasaran PKH merupakan keluarga yang miskin dan rentan yang
terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau
kesejahteran sosial dengan kriteria :
1) Ibu
hamil/menyusui;
2) Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
3) Anak SD/MI atau sederajat;
4) Anak SMP/MTs atau sederajat;
5) Anak SMA/MA atau sederajat;
6. Anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum
menyelesaikan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
7) Lanjut usia yang tinggal dalam keluarga mulai dari usia 70 tahun; dan
8) Penyandang disabilitas berat.
Jika tidak memiliki salah satu komponen diatas, walaupun masuk
dalam keluarga miskin dan/ rentan, tidak bisa menjadi peserta PKH. Untuk
informasi terkait mekanisme calon peserta PKH dapat Klik disini
11. Hasil Cekbansos status penerima PKH berisi “YA” tapi di
kolom Keterangan berisi “ART”. Apakah bisa dapat bantuan?
atau
Hasil Cekbansos saya status penerima PKH berisi “YA” tapi
periode tidak ada (kosong).
Jawab :
ART merupakan kependekan dari Anggota Rumah Tangga. Kemunculan
keterangan tersebut dalam cekbansos, artinya Nama dan pengaturan alamat yang
dimasukkan terdeteksi sebagai anggota rumahtangga/anggota keluarga dari
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Perlu diketahui
bahwa PKH merupakan program berbasis keluarga, bukan individu. Apabila keluarga
anda merupakan KPM PKH, artinya seluruh anggota keluarga anda yang ada dalam KK
yang sama akan terdeteksi sebagai penerima apabila melakukan pengecekan.
Kemungkinan keluarga anda pernah menjadi KPM PKH namun statusnya
nonaktif, atau pernah/sedang diusulkan namun tidak sampai
pada tahap pengesahan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun
2021 proses validasi data usulan penerima bantuan dilakukan setiap menjelang
periode penyaluran. Sehingga pernah menerima bantuan periode sebelumnya belum
tentu pasti menerima di periode berikutnya apabila pada saat validasi data KPM
terdeteksi tidak padan dengan data kependudukan di Dukcapil Pusat.
12. Ibu saya merupakan penerima bantuan PKH yang berstatus
pengurus (pemegang rekening). Namun Beberapa hari yang lalu meninggal. Apakah
bisa digantikan anggota keluarga yang lain??
Jawab :
Bisa, melalui mekanisme pergantian pengurus. Akan tetapi perlu
diketahui bahwa dalam mekanisme pergantian pengurus, yang bisa dilakukan
penggantian pengurus HANYA penerima bansos yang aktif di periode terakhir.
Syarat pengurus pengganti :
1. HARUS
ada di keluarga (satu KK dengan almarhum/ah)
2. Masuk
DTKS
3. Data
administrasi kependudukannya valid (tidak ganda, sudah rekam E-KTP, dll)
4. Berusia
di atas 17 tahun
13. Hasil Cekbansos saya mendapatkan bansos PBI. Tetapi
kenapa saya tidak pernah menerima dananya?
Jawab :
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan
bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang
iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Bantuan
Iuran tidak diterimakan kepada penerima bantuan, melainkan dibayarkan langsung
oleh Kementerian Kesehatan RI kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan. Sehingga penerima bantuan dapat menggunakan kepesertaan Jaminan
Kesehatan tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan
sesuai aturan yang berlaku.
14. Saya mendapatkan bantuan sebagai PBI JK. Tetapi pada saat
akan menggunakan layanan kesehatan status kepesertaan saya kok nonaktif.
Bagaimana ini?
Jawab :
Penonaktifan kepesertaan PBI JK dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya :
- Meninggal
- Pindah Segmen kepesertaan JKN Contoh : YBS menjadi pekerja, sehingga kepesertaan JKNnya menjadi Pekerja Peneruma Upah (PPU).
- Terdeteksi Ganda dalam database BPJS Kesehatan Contoh : NIK terdeteksi digunakan oleh orang lain, NIK&NoKK terdeteksi tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan adminduk NIK digunakan untuk lebih dari satu peserta BPJS.
- Dinonaktifkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota karena tidak layak atau terindikasi mampu.
- Keluar dari DTKS baik karena mengundurkan diri secara sukarela maupun dikeluarkan dari DTKS by system karena salah satu dari sebab-sebab sebagaimana disebutkan di FAQ Nomor 15.
- Penonaktifan otomatis by system karena Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif yang dalam waktu 3 bulan tidak didaftarkan adminduk dan tidak dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk diusulkan masuk DTKS.
Jika pada saat akan mengakses layanan kesehatan peserta PBI
mengalami salah satu dari kendala di atas, disarankan untuk melaporkan
kendala tersebut ke Dinas Sosial Kab/Kota sesuai alamat KTP dengan
menunjukkan KTP dan KK untuk dapat ditindaklanjuti.
Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tatacara Perubahan
Data PBI JK, apabila laporan disampaikan kurang dari 6 bulan sejak
tanggal penonaktifan, jika pelapor terbukti masih masuk dalam DTKS dan layak,
maka pengaktifan kepesertaan PBI dapat difasilitasi oleh Dinas Sosial
Kabupaten/Kota agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan sebagai peserta
PBI. Namun apabila laporan disampaikan setelah lebih dari 6 bulan sejak
kepesertaan dinonaktifkan, maka untuk mendapatkan kembali kepesertaan
PBI harus kembali melalui proses pengusulan.
Tetapi sejak turunnya edaran dari Sekjen Pusdatin Kemensos Nomor 2430/10/DI.02/11/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Mekanisme Reaktivasi PBI-JK, proses reaktivasi wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kepmensos No 150/HUK/2022 (saat ini telah digantikan oleh Kepmensos 73/HUK/2024) dengan mekanisme sebagai berikut :
- Peserta yang akan direaktivasi wajib melaporkan kepada petugas pengisi data desa/kelurahan yang memiliki akses Aplikasi SIKS-NG atau kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota;
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi terhadap calon peserta yang akan direaktivasi menjadi peserta PBI-JK;
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota wajib menyampaikan usulan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG;
- Dokumen usulan wajib disahkan dengan ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang berhak mewakili atas nama Kepala Daerah;
- Calon peserta yang telah disahkan, akan diterima sebagai peserta PBI-JK sesuai dengan kuota yang tersedia. Apabila kuota tidak tersedia, maka usulan data akan dimasukkan dalam daftar tunggu usulan hingga kuota tersedia;
- Menteri Sosial menetapkan peserta PBI-JK.
15. Orangtua saya lansia yang sudah tidak memiliki penghasilan.
Sebelumnya mereka merupakan penerima PBI, PKH dan BPNT. Tetapi 2 periode
terakhir ini mengapa mereka tidak lagi menerima. Apakah ada kaitannya dengan
diterimanya saya sebagai CPNS?
Jawab :
Benar.
Sejak Kementerian Sosial RI menerbitkan surat edaran nomor 73/10/DI.02/1/2023 tanggal 9 Januari 2023 terkait
Pemberitahuan Proses Usulan, Verifikasi Kelayakan, dan Pemutakhiran Data, jenis
pekerjaan menjadi kriteria utama verifikasi ketidaklayakan penerima bansos.
Pada praktiknya, hal ini berlaku untuk KPM yang salah satu anggota keluarganya
(dalam 1 KK) terdapat anggota keluarga dengan pekerjaan yang tidak
diperbolehkan. Kementerian Sosial melakukan identifikasi dengan cara
sinkronisasi DTKS dengan berbagai data induk di pusat seperti data pendamping
sosial, data kependudukan, dapodik, data kepegawaian, data AHU, BPJS
Ketenagakerjaan, dll. Melalui upaya tersebut, KPM bansos dan PBI yang dalam
keluarganya terdapat salah satu dari daftar berikut :
- ASN/PNS/TNI/POLRI/Pensiunan/Guru
Sertifikasi/Pekerjaan yang tidak layak menerima bansos
- Pekerja dengan upah di atas UMK/UMP
- Terdaftar dalam SK badan usaha
- Pendamping Sosial
- Eks NAPI maka akan dikeluarkan dari DTKS, sehingga otomatis kepesertaan program lainnya tidak aktif.
Klik Disini DTKS BARU: Basis Data Tunggal Program Perlindungan Sosial





