SEJARAH
Dinsos | 04 September 2024 | Dibaca 193 kali

KANTOR DINAS SOSIAL KABUPATEN KUBU RAYA

DASAR PEMBENTUKAN

  • Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  • Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya

  • SEJARAH SINGKAT
  • Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya merupakan hasil pemisahan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD). Dinas Sosial semula hanyalah setingkat bidang yang mempunyai 3 Seksi : Seksi Pemberdayaan Institusi & Bimbingan Sosial, Seksi  Penanganan Fakir Miskin dan Anak Terlantar, dan Seksi Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial.   Setelah ditetapkanya Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan alamat di Jln Ayani II No. 16 A Desa Arang Limbung Kec. Sungai Raya.