Tentang PPID
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi Pokok PPID:
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementrian Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik;
Visi dan Misi PPID
Visi
Terwujudnya pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang Transparan dan Akuntabel untuk Pemenuhan Hak Permohonan Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku.
Misi
- Meningkatkan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
- Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi yang Berkualitas.
- Membangun dan Mengembangkan Sistem Penyediaan dan Layanan Informasi Publik.
Maklumat Pelayanan PPID
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dengan Asas Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Non Diskriminasi serta Asas Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Apabila kami tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.





