Pengetahuan Layanan yang Ramah Kelompok Marginal / Rentan
Dinas Sosial |
20 September 2024 |
Dibaca 470 kali
Pengetahuan Layanan yang Ramah Kelompok Marginal / Rentan
Pelayanan publik adalah hak bagi semua orang dari kalangan manapun. Termasuk anggota masyarakat tertentu seperti kelompok rentan. Mereka itu adalah penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil, anak- anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial. Akses layanan kepada mereka harus dipermudah. Caranya yakni dengan menyediakan sarana dan fasilitas khusus untuk mereka. Selain sarana dan fasilitas khusus, pelayanan bagi kelompok rentan juga diberikan dengan perlakuan khusus seperti difungsikannya loket pelayanan prioritas bagi pengguna berkebutuhan khusus.
Berita Terpopuler
Pengaruh Kemajuan Teknologi Komunikasi dan Informasi Terhadap Karakter Anak
19 Juli 2021 |
924 Kali
Home Visit Panti Asuhan Tunas Islam Muhammadiyah Rasau Jaya Umum
05 September 2024 |
459 Kali
Penyerahan Bantuan Sosial Korban Bencana Kebakaran Rumah
24 September 2024 |
399 Kali
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Serta Sinergitas Relawan Dalam Penanganan Karhutla
19 September 2024 |
381 Kali
Kunjungan Kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pontianak
16 Juli 2025 |
360 Kali
Kunjungan Bupati Kubu Raya ke Kementerian Sosial RI
16 Juli 2025 |
340 Kali
Info Grafis