Sekretariat
Dinsos | 10 Oktober 2025 | Dibaca 4 kali

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sosial dengan tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas Kesekretariatan, 

Subbagian Umum dan Kepegawaian, dipimpin oleh Seorang Kepala Subbagian dengan tugas sebagai berikut :

  • Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran SubbagianUmum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan kegiatan tatakelola persuratan, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan Penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor, barang inventaris, dan pemeliharaan prasarana dan sarana kantor;
  • Menyiapkan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan fasilitasi Reformasi Birokrasi Dinas Sosial;
  • Menyiapkan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan kegiatan pelayanan data dan informasi Dinas Sosial;
  • Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggung jawaban teknis keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;
  • Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  • Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya;