Bidang Pelayanan, Bantuan dan Rehabilitasi Sosial
mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang bantuan sosial dan korban bencana alam, tuna sosial, anak dan korban NAPZA, serta penyandang disabilitas, lanjut usia dan orang terlantar