Maklumat Pelayanan PPID
Dinas Sosial |
14 September 2024 |
Dibaca 138 kali
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dengan Asas Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Partisipatif, Non Diskriminasi serta Asas Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Apabila kami tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terpopuler
Pengaruh Kemajuan Teknologi Komunikasi dan Informasi Terhadap Karakter Anak
19 Juli 2021 |
851 Kali
Home Visit Panti Asuhan Tunas Islam Muhammadiyah Rasau Jaya Umum
05 September 2024 |
385 Kali
Pelatihan Peningkatan Kapasitas Serta Sinergitas Relawan Dalam Penanganan Karhutla
19 September 2024 |
298 Kali
Penyerahan Bantuan Sosial Korban Bencana Kebakaran Rumah
24 September 2024 |
296 Kali
Operasi Gabungan Penertiban Masyarakat Tuna Sosial di Kabupaten Kubu Raya
18 Juli 2025 |
225 Kali
Info Grafis