Tugas & Fungsi Bidang Pelayanan, Bantuan dan Rehabilitasi Sosial
Dinsos | 10 September 2024 | Dibaca 55 kali

Bidang Pelayanan, Bantuan dan Rehabilitasi Sosial

Bidang Pelayanan, Bantuan dan Rehabilitasi Sosial  mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang bantuan sosial dan korban bencana alam, tuna sosial, anak dan korban NAPZA, serta penyandang disabilitas, lanjut usia dan orang terlantar.

Bidang Pelayanan, Bantuan dan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dari bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Fungsi Bidang Pelayanan, Bantuan dan Rehabilitasi Sosial

Untuk melaksanakan tugas Bidang Pelayanan, Bantuan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program operasional kerja di Bidang Pelayanan, Bantuan dan Rehabilitasi Sosial;
  • Pembagian tugas, pemberian petunjuk kelja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Pelayanan, Bantuan dan Rehabilitasi Sosial sesuai lingkup tugasnya;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang bantuan sosial dan korban bencana alam, tuna sosial, anak dan korban NAPZA, serta penyandang disabilitas, 1anjut usia dan orang terlantar;
  • Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pengendalian kegiatan di Bidang Pelayanan, Bantuan dan Rehabilitasi Sosial;
  • Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Pelayanan, Bantuan dan Rehabilitasi Sosial; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.