Tugas & Fungsi Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial
Dinsos | 10 September 2024 | Dibaca 144 kali

Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial


Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial  mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang pemberdayaan dan kelembagaan sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pembinaan sosial dan pelestarian nilai kepahlawanan.

Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Fungsi Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial

Untuk melaksanakan tugas Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:

  • Perencanaan dan penyusunan program operasional kelja di Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial;
  • Pembagian tugas, pemberian petunjuk kelja, penyeliaan dan mengatur penyelenggaraan tugas di Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial sesuai lingkup tugasnya;
  • Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidarig pemberdayaan dan kelembagaan sosial, perlindungan dan jaminan sosial, serta pembinaan sosial dan pelestarian nilai kepahlawanan;
  • Penyelenggaraan kegiatan, fasilitasi, koordinasi dan pembinaan sesual dengan lingkup tugasnya;
  • Pengendalian kegiatan di Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial;
  • Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.