TUGAS DAN FUNGSI

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya.

Kedudukan Dinas Sosial Kab.Kubu Raya

Dinas Sosial merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas

Dinas Sosial mempunyai Tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dibidang sosial.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Sosial mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja dibidang sosial;
  2. perumusan kebijakan dibidang sosial;
  3. penyelenggaraan kebijakan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta pelayanan umum dibidang sosial;
  4. penyelenggaraan administrasi Dinas;
  5. pembinaan dan penyelenggaraan tugas dibidang sosial;
  6. pembinaan unit pelaksana teknis Dinas;
  7. pengkoordinasian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial; dan
  8. penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.